Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penentuan narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e harus memenuhi syarat: a. memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang materi yang diajarkan; dan b. memiliki pengalaman sebagai narasumber, pengajar, atau fasilitator. (2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. BP2MI; b. kementerian/lembaga; c. Pemerintah Daerah; d. Pemerintah Desa; e. Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA; f. mitra industri; g. praktisi; h. akademisi; dan/atau i. pemangku kepentingan terkait.
Your Correction