Correct Article 20
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Penentuan narasumber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e harus memenuhi syarat:
a. memiliki kompetensi atau pengalaman di bidang materi yang diajarkan; dan
b. memiliki pengalaman sebagai narasumber, pengajar, atau fasilitator.
(2) Narasumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. BP2MI;
b. kementerian/lembaga;
c. Pemerintah Daerah;
d. Pemerintah Desa;
e. Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA;
f. mitra industri;
g. praktisi;
h. akademisi; dan/atau
i. pemangku kepentingan terkait.
Your Correction
