Correct Article 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
Pendanaan untuk penyelenggaraan Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara BP2MI;
dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
