Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendanaan untuk penyelenggaraan Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara BP2MI; dan/atau b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction