Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a merupakan upaya dukungan untuk mendorong purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya mengembangkan usaha yang telah dirintis.
(2) Bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat terdiri atas:
a. uang tunai; dan/atau
b. sarana usaha.
Your Correction
