Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a merupakan upaya dukungan untuk mendorong purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya mengembangkan usaha yang telah dirintis. (2) Bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas: a. uang tunai; dan/atau b. sarana usaha.
Your Correction