Correct Article 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Fasilitasi pendampingan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b merupakan upaya yang dilakukan agar purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya yang telah menerima pelatihan dapat bertahan dan berkembang dalam dunia usaha.
(2) Fasilitasi pendampingan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dalam bentuk:
a. fasilitasi akses pemasaran;
b. fasilitasi akses permodalan;
c. pemberian informasi pengurusan perizinan usaha;
d. pemberian informasi peningkatan kapasitas dan keterampilan sumber daya manusia, manajemen keuangan usaha, ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan/atau
e. pendampingan dan konsultasi pengembangan usaha.
(3) Fasilitasi pendampingan usaha dapat diberikan oleh:
a. BP3MI;
b. dinas kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan kewirausahaan;
c. Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
d. akademisi.
Your Correction
