Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberdayaan Sosial purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya diberikan dalam bentuk: a. bimbingan; b. pendampingan; dan/atau c. pelatihan keterampilan.
Your Correction