Correct Article 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
Pemberdayaan Sosial purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya diberikan dalam bentuk:
a. bimbingan;
b. pendampingan; dan/atau
c. pelatihan keterampilan.
Your Correction
