Correct Article 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Pemberdayaan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
(2) Dalam melaksanakan Pemberdayaan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BP2MI melibatkan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemberdayaan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi juga dapat melibatkan Pemerintah Desa, lembaga keuangan perbankan atau lembaga keuangan nonbank, Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Your Correction
