Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya. (2) Dalam melaksanakan Pemberdayaan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP2MI melibatkan kementerian/lembaga dan/atau Pemerintah Daerah. (3) Pemberdayaan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi juga dapat melibatkan Pemerintah Desa, lembaga keuangan perbankan atau lembaga keuangan nonbank, Perkumpulan Wirausahawan Pekerja Migran INDONESIA, dan/atau pemangku kepentingan terkait.
Your Correction