Correct Article 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dengan kriteria:
a. berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
dan
b. memiliki usaha berupa produk barang dan/atau jasa yang telah berjalan paling singkat 6 (enam) bulan.
(2) Purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berada di INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun sejak kepulangannya.
Your Correction
