Correct Article 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
Penyelenggaraan Pemberdayaan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya bertujuan untuk:
a. mengembalikan keberfungsian sosial purna Pekerja Migran INDONESIA agar berdaya sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya;
b. meningkatkan pengetahuan dan keterampilan purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mengelola dan memanfaatkan hasil remitansi atau penghasilan yang diterima selama bekerja di luar negeri;
dan
c. meningkatkan peluang penumbuhkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta ekonomi kreatif purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dengan memanfaatkan potensi diri sendiri maupun sumber daya di sekitar agar dapat berusaha secara mandiri.
Your Correction
