Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA; dan b. peningkatan kapasitas wirausaha. (2) Edukasi Kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BP3MI. (3) Wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pemberian pengetahuan dan keterampilan bagi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya yang memiliki minat untuk berwirausaha agar siap masuk ke dunia usaha. (4) Wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup bidang/program: a. ketahanan pangan meliputi peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, dan bidang ketahanan pangan lainnya; b. industri ekonomi kreatif meliputi kerajinan dan industri kreatif, dan bidang industri kreatif lainnya; c. industri pariwisata meliputi kuliner, pelayanan perjalanan, dan bidang industri pariwisata lainnya; d. industri jasa meliputi las, menjahit, servis elektronik, bengkel, salon, toko sembako, dan bidang industri jasa lainnya; dan/atau e. industri pemasaran digital meliputi pemasaran dan penjualan produk berbasis media elektronik. (5) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan penambahan pengetahuan dan kompetensi bagi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya yang telah memiliki usaha produktif serta memiliki keinginan untuk mengembangkan usahanya. (6) Peningkatan kapasitas wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas sektor: a. produksi; dan b. jasa.
Your Correction