Correct Article 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Identifikasi peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. pendataan calon peserta;
b. verifikasi calon peserta; dan
c. penetapan peserta.
(2) Pendataan calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merujuk pada data potensi purna Pekerja Migran INDONESIA yang tercatat di dalam Sisko P2MI.
(3) Dalam hal terdapat usulan calon peserta yang tidak termasuk di dalam data potensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka usulan tersebut harus dicatat terlebih dahulu di dalam data potensi purna Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Verifikasi calon peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan hasil pendataan calon peserta untuk memastikan calon peserta yang mengikuti edukasi kewirausahaan telah memenuhi persyaratan.
(5) Penetapan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Kepala BP3MI terhadap calon peserta yang telah memenuhi persyaratan.
Your Correction
