Correct Article 15
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Penentuan materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b didasarkan pada kebutuhan peserta dan harus mempertimbangkan potensi sumber daya yang tersedia.
(2) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. materi dasar; dan
b. materi inti.
(3) Materi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) mempertimbangkan jumlah jam pelajaran.
(4) Penentuan materi dan jumlah jam pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disesuaikan dengan kebutuhan.
Your Correction
