Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memperhatikan materi dan jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Your Correction