Correct Article 18
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
Penentuan waktu pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c harus memperhatikan materi dan jam pelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3).
Your Correction
