Correct Article 30
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Kepala BP3MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir pemantauan dan evaluasi.
(4) Formulir pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
