Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala BP3MI melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam formulir pemantauan dan evaluasi. (4) Formulir pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction