Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberdayaan Ekonomi diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya untuk mendukung minat usaha dan/atau usaha. (2) Pemberdayaan Ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. edukasi kewirausahaan; dan/atau b. fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha.
Your Correction