Correct Article 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Pemberdayaan Ekonomi diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya untuk mendukung minat usaha dan/atau usaha.
(2) Pemberdayaan Ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. edukasi kewirausahaan; dan/atau
b. fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha.
Your Correction
