Correct Article 25
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan:
a. identifikasi penerima bantuan;
b. penetapan bentuk dan besaran bantuan; dan
c. penyerahan bantuan.
(2) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BP3MI.
Your Correction
