Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan tahapan: a. identifikasi penerima bantuan; b. penetapan bentuk dan besaran bantuan; dan c. penyerahan bantuan. (2) Fasilitasi pemberian bantuan modal usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BP3MI.
Your Correction