Correct Article 11
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Wirausaha pemula purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dengan kriteria:
a. berusia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
b. memiliki minat untuk berwirausaha.
(2) Purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berada di INDONESIA paling lama 5 (lima) tahun sejak kepulangannya.
(3) Purna Pekerja Migran INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan keluarganya wajib mengisi surat pernyataan minat berwirausaha.
(4) Format surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction
