Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas: a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya; b. manajemen usaha; dan c. materi lain sesuai dengan kebutuhan. (2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas: a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia wirausaha; b. akses perizinan usaha; c. akses permodalan; d. akses pemasaran; dan/atau e. kerja sama dan kemitraan.
Your Correction