Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Current Text
(1) Materi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas:
a. kebijakan dan/atau program pemberdayaan purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya;
b. manajemen usaha; dan
c. materi lain sesuai dengan kebutuhan.
(2) Materi inti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(2) huruf b untuk peningkatan kapasitas wirausaha terdiri atas:
a. peningkatan kompetensi sumber daya manusia wirausaha;
b. akses perizinan usaha;
c. akses permodalan;
d. akses pemasaran; dan/atau
e. kerja sama dan kemitraan.
Your Correction
