Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA.
3. Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial.
4. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Petugas Layanan Pengaduan adalah pegawai yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas menerima dan mengidentifikasi, mencatat, dan menganalisis pengaduan terkait dengan perselisihan dan kasus ketenagakerjaan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
6. Petugas Penanganan Permasalahan adalah pegawai yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memfasilitasi penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
7. Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri.
8. Pendamping Hukum adalah orang yang memberikan jasa hukum atau kompeten dalam bidang hukum yang ditunjuk oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
9. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
10. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
12. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
13. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional.
14. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei.
15. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut UPT KP2MI/BP2MI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan KP2MI/BP2MI yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA.
17. Hari adalah hari kalender.
Pernyataan dan Jaminan
(1) PARA PIHAK dengan ini menyatakan bahwa dengan telah dibuatnya dan ditandatanganinya dan dilaksanakannya kesepakatan pada Kesepakatan Perdamaian maka segala sesuatu yang menyangkut sengketa diantara PARA PIHAK yang telah disepakati di atas dinyatakan selesai dan tanpa ada tuntutan apapun dikemudian hari.
(2) Selanjutnya setelah Kesepakatan Perdamaian ini ditandatangani, PARA PIHAK sepakat untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian ini dikuatkan dalam Putusan Pengadilan (dibunyikan bila para pihak sepakat).
Demikianlah Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), dimana para pihak membubuhi tandatangan dan berlaku sebagai aslinya serta mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani di ……………….. oleh para pihak pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Kesepakatan Perdamaian Ini.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
Ttd Ttd (Pihak Pertama) (Pihak Kedua)
Mediator,
Ttd (nama mediator)
I.
Surat Pernyataan Ketidaksepakatan Penyelesaian Permasalahan dalam Mediasi
SURAT PERNYATAAN KETIDAKSEPAKATAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN DALAM MEDIASI
Pada hari ini, ……………… tanggal……....
bulan……...........
tahun………………., yang bertandatangan dibawah ini, kami:
Nama : ……………………………………………………………… Tempat/Tanggal Lahir : ……………………………………………………………… Jabatan : ……………………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………………… Nomor Identitas : ……………………………………………………………… Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” dan Nama
: ……………………………………………………………… Asal Lembaga
: ……………………………………………………………… Jabatan
: ……………………………………………………………… Alamat
: ……………………………………………………………… Nomor Identitas : ……………………………………………………………… Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” Sesuai dengan Berita Acara Mediasi berdasarkan Nomor Pengaduan:
…/…/…/… yang telah difasilitasi oleh ………. (diisi nama Petugas Penanganan Permasalahan)…………………. bahwa hingga akhir proses mediasi, kedua belah PIHAK tidak mencapai kesepakatan atas penyelesaian permasalahan yang dimediasi. Dengan demikian, proses mediasi dinyatakan tidak menghasilkan penyelesaian yang disepakati bersama sehingga kedua belah PIHAK memahami untuk menempuh jalur lain dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dengan ditempuhnya jalur lain untuk penyelesaian permasalahan maka pengaduan dapat dinyatakan selesai dan ditutup.
Demikian, surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.`
(Tempat), (tanggal, bulan, tahun), PIHAK PERTAMA
(……………………………………….) (NAMA) PIHAK KEDUA
(……………………………………….) (NAMA)
PETUGAS PENANGANAN PERMASALAHAN,
(………………………) Saksi-saksi:
(1) …………………….
(2) ……………………
J.
Surat Pernyataan Penyelesaian Permasalahan Melalui Jalur Litigasi
SURAT PERNYATAAN PENYELESAIAN PERMASALAHAN MELALUI JALUR LITIGASI
Yang bertandatangan dibawah ini, kami:
Nama : ……………………………………………………………… Tempat/Tanggal Lahir : ……………………………………………………………… Jabatan : ……………………………………………………………… Alamat : ……………………………………………………………… Nomor Identitas : ……………………………………………………………… Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK PERTAMA” dan Nama
: ……………………………………………………………… Asal Lembaga
: ……………………………………………………………… Jabatan
: ……………………………………………………………… Alamat
: ……………………………………………………………… Nomor Identitas : ……………………………………………………………… Selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA” Sesuai dengan Berita Acara Mediasi berdasarkan nomor pengaduan:
…/…/…/…, kedua belah PIHAK sepakat untuk menempuh jalur lain dalam menyelesaikan permasalahan tersebut.
Dengan ditempuhnya jalur lain untuk penyelesaian permasalahan maka pengaduan dapat dinyatakan selesai dan ditutup.
Demikian, surat pernyataan ini kami buat dengan sesungguhnya dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
(Tempat), (tanggal, bulan, tahun), PIHAK PERTAMA
(……………………………………….) (NAMA) PIHAK KEDUA
(……………………………………….) (NAMA) Saksi-saksi:
(1) …………………….
(2) ……………………
K.
Nota Anjuran
(KOP DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN/KOP UPT KP2MI/BP2MI) (tempat), (tanggal, bulan, tahun)
Nomor : (disesuaikan unit organisasi masing-masing) Lampiran :
Hal : Nota Anjuran
Yth.
Para Pihak
1. …………………………………….
2. …………………………………….
di Jl. ……………………………………………………………………
Sehubungan dengan pengaduan a.n.……………………………….………nomor pengaduan……………… pada hari ..……………………………..tanggal ………………………………………. telah diadakan perundingan bersama untuk menyelesaikan tuntutan Pekerja Migran INDONESIA dengan ketentuan sebagai berikut:
Keterangan Pekerja Migran INDONESIA …………………………………………………………… dst Keterangan Pihak yang diadukan ……………………………………………………….....
dst Saran dan kesimpulan petugas yang memfasilitasi mediasi:
1. Para pihak dapat melanjutkan penyelesaian permasalahan ke jalur Litigasi
2. Para pihak dapat melanjutkan penyelesaian permasalahan ke instansi…………………
3. …………………………………………………………………………………………… dst
Mengetahui/Menyetujui, Pejabat yang MENETAPKAN Kasus Selesai/Tidak Selesai, (Nama Jabatan), (Ttd) (Nama lengkap) NIP. ………………………………..
Petugas Penanganan Permasalahan,
(Ttd)
(Nama lengkap) NIP.……………………………………
L.
Nota Dinas Pelimpahan Penanganan Permasalahan Kepada Unit Organisasi Lain di Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA
(KOP DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN/KOP UPT KP2MI/BP2MI) NOTA DINAS Nomor: ND....../....../....../.../........
Kepada Yth.
: … (pimpinan unit organisasi lain) Dari : ... (pimpinan unit organisasi) Tembusan : Dirjen Pelindungan Sifat : Biasa/Terbuka Hal : ....
Tanggal : …
Menindaklanjuti pengaduan dari Saudara/Saudari ...(nama pengadu)... selaku ...(diisi relasi pengadu dengan Pekerja Migran INDONESIA)... dari Pekerja Migran INDONESIA a.n. ............... melalui .............. (diisi dengan media pengaduan), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kronologi permasalahan (diurutkan sesuai waktu) …….
…….
2. Identitas Pekerja Migran INDONESIA (informasi identitas dapat ditambahkan dan diisi sesuai data dan keterangan yang ada) Nama
:
Telepon
:
Nomor Paspor
:
Alamat
:
Negara Penempatan
:
Tahun Keberangkatan
:
Nama Pengguna Jasa
:
Nomor Telepon Pengguna Jasa
:
Nama Agensi
:
Nomor Telepon Agensi
:
Nama Calo
:
3. Dokumen pengaduan Pekerja Migran INDONESIA, meliputi:
a. …
b. … dst
4. …(nama unit organisasi)… telah melakukan penelusuran data pada Sisko P2MI dan tidak/menemukan data yang dimaksud*, sehingga patut diduga ybs ditempatkan secara ilegal/melalui skema …...(khusus ABK, yang tidak tercatat tidak dikatakan ditempatkan secara ilegal)
5. …(nama unit organisasi)… telah melakukan ..........(langkah-langkah yang telah dilakukan dan diurutkan sesuai waktu)......... (diisi bila telah ada penanganan sebelum dilimpahkan).
…… …… dst
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kesediaan … (pimpinan unit organisasi lain)… untuk dapat memfasilitasi penanganan permasalahan yang bersangkutan (disesuaikan dengan tuntutan pengadu), serta mohon kiranya kami diberikan informasi perkembangannya.
Demikian kami sampaikan, atas kesediaan dan perkenan ...
(Bapak/Ibu/Saudari/i pimpinan unit organisasi lain).... diucapkan terima kasih.
(tempat), (tanggal, bulan, tahun), (diisi Jabatan Pimpinan Unit Organisasi yang melakukan Pelimpahan),
(Ttd) ………………………………….
(Nama Lengkap)
M.
Surat Permohonan Bantuan Penanganan Permasalahan Kepada Kementerian/Lembaga Terkait
1. Surat Permohonan Bantuan Penanganan Permasalahan Kepada Perwakilan Republik INDONESIA
(KOP SURAT SEKRETARIS JENDERAL) Jakarta, (tanggal, bulan, tahun) Nomor : .…/(kode unit organisasi)/(kode arsip)/(bulan)/(tahun) Sifat : (sesuai kode arsip) Lampiran : 1 berkas Hal : Permohonan Bantuan ….. (menyesuaikan dengan tuntutan pengadu)
Yth.
Kepada Yth.
Yang Mulia Duta Besar Republik INDONESIA untuk …. /Konsul Jenderal Republik INDONESIA ……. (jika ke konsul jenderal tidak perlu ditulis Yang Terhormat) Di Tempat
Teriring doa dan salam hormat kami kepada Yang Mulia Duta Besar/Yang Terhormat Konsul Jenderal semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas-tugas kebangsaan dan kenegaraan.
Menindaklanjuti pengaduan dari Saudara/Saudari ...(nama pengadu)... selaku ...(diisi relasi pengadu dengan Pekerja Migran INDONESIA)... dari Pekerja Migran INDONESIA a.n. ............... melalui .............. (diisi dengan media pengaduan), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kronologi permasalahan (diurutkan sesuai waktu) …….
…….
2. Identitas Pekerja Migran INDONESIA (informasi identitas dapat ditambahkan dan diisi sesuai data dan keterangan yang ada) Nama
:
Telepon
:
Nomor Paspor
:
Alamat
:
Negara Penempatan
:
Tahun Keberangkatan
:
Nama Pengguna Jasa
:
Nomor Telepon Pengguna Jasa
:
Nama Agensi
:
Nomor Telepon Agensi
:
Nama Calo
:
3. KP2MI/BP2MI telah melakukan penelusuran data pada Sisko P2MI dan tidak/menemukan data yang dimaksud*, sehingga patut diduga ybs ditempatkan secara ilegal/melalui skema …...(khusus ABK, yang tidak tercatat tidak dikatakan ditempatkan secara ilegal)
4. KP2MI/BP2MI telah melakukan ……. (langkah-langkah yang telah dilakukan dan diurutkan sesuai waktu) …… ……
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kesediaan Perwakilan Republik INDONESIA di …… (disesuaikan dengan lokasi KBRI/KJRI) untuk dapat memfasilitasi penanganan permasalahan yang bersangkutan (disesuaikan dengan tuntutan pengadu), serta mohon kiranya kami diberikan informasi perkembangannya.
Demikian kami sampaikan, atas kesediaan dan perkenan Yang Mulia Duta Besar/Yang Terhormat Konsul Jenderal diucapkan terima kasih.
Jakarta, (tanggal, bulan, tahun), Sekretaris Jenderal,
(Ttd) ………………………………….
(Nama Lengkap)
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri RI
2. Direktur Pelindungan WNI dan BHI
3. Kepala UPT KP2MI/BP2MI sesuai daerah asal Pekerja Migran INDONESIA
4. Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai Daerah asal Pekerja Migran INDONESIA
2. Surat Permohonan Bantuan Penanganan Permasalahan Kepada Kementerian/Lembaga
(KOP SURAT DIREKTORAT JENDERAL PELINDUNGAN) Jakarta, (tanggal, bulan, tahun) Nomor : .…/(kode unit organisasi)/(kode arsip)/(bulan)/(tahun) Sifat : (sesuai kode arsip) Lampiran : 1 berkas Hal : Permohonan Bantuan ….. (menyesuaikan dengan tuntutan pengadu)
Yth.
Kepada Yth.
Direktur ... (diisi dengan Jabatan ybs) Kementerian/Lembaga .....
Di Tempat
Teriring doa dan salam hormat kami kepada Direktur ... (diisi dengan Jabatan ybs) semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kekuatan dalam menjalankan tugas-tugas kebangsaan dan kenegaraan.
Menindaklanjuti pengaduan dari Saudara/Saudari ...(nama pengadu)... selaku ...(diisi relasi pengadu dengan Pekerja Migran INDONESIA)... dari Pekerja Migran INDONESIA a.n. ............... melalui .............. (diisi dengan media pengaduan), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kronologi permasalahan (diurutkan sesuai waktu) …….
…….
2. Identitas Pekerja Migran INDONESIA (informasi identitas dapat ditambahkan dan diisi sesuai data dan keterangan yang ada) Nama
:
Telepon
:
Nomor Paspor
:
Alamat
:
Negara Penempatan
:
Tahun Keberangkatan
:
Nama Pengguna Jasa
:
Nomor Telepon Pengguna Jasa
:
Nama Agensi
:
Nomor Telepon Agensi
:
Nama Calo
:
3. KP2MI/BP2MI telah melakukan penelusuran data pada Sisko P2MI dan tidak/menemukan data yang dimaksud*, sehingga patut diduga ybs ditempatkan secara ilegal/melalui skema …...(khusus ABK, yang tidak tercatat tidak dikatakan ditempatkan secara ilegal)
4. KP2MI/BP2MI telah melakukan ……. (langkah-langkah yang telah dilakukan dan diurutkan sesuai waktu) …… ……
Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kesediaan Kementerian/Lembaga …… (disesuaikan dengan Kementerian/Lembaga) untuk dapat memfasilitasi penanganan permasalahan yang bersangkutan (disesuaikan dengan tuntutan pengadu), serta mohon kiranya kami diberikan informasi perkembangannya.
Demikian kami sampaikan, atas kesediaan dan perkenan Direktur ... (diisi dengan Jabatan ybs) diucapkan terima kasih.
Jakarta, (tanggal, bulan, tahun), Direktur Layanan Pengaduan, Mediasi dan Advokasi Pekerja Migran INDONESIA pada Pemberi Kerja ….
(disesuaikan),
(Ttd) ………………………………….
(Nama Lengkap)
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pelindungan (sebagai laporan)
3. Kepala UPT KP2MI/BP2MI sesuai daerah asal Pekerja Migran INDONESIA
4. Kepala Dinas Kabupaten/Kota sesuai Daerah asal Pekerja Migran INDONESIA
MENTERI PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/ KEPALA BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUKHTARUDIN