Correct Article 34
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal pengaduan berada di luar kewenangan KP2MI/BP2MI, Petugas Penanganan Permasalahan melimpahkan penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait.
(2) Pelimpahan penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penyampaian surat penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait.
(3) Pelimpahan penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan:
a. identitas pengadu dan/atau Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
b. kronologis permasalahan;
c. dokumen pengaduan; dan
d. hasil penelusuran data Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA pada Sisko P2MI.
(4) KP2MI/BP2MI melakukan pemantauan melalui koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait terhadap penanganan permasalahan yang dilimpahkan.
(5) Format surat penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
