Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan yang telah ditutup pada Sisko P2MI dapat diajukan pengaduan kembali. (2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap: a. bukti baru; atau b. pengaduan yang ditutup karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e atau huruf f.
Your Correction