Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan oleh Petugas Penanganan Permasalahan berdasarkan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2). (2) Penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap pengaduan yang telah mendapatkan nomor pengaduan.
Your Correction