Correct Article 10
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA dilaksanakan oleh Petugas Penanganan Permasalahan berdasarkan hasil tindaklanjut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap pengaduan yang telah mendapatkan nomor pengaduan.
Your Correction
