Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pihak yang diadukan wajib memenuhi komitmen penyelesaian permasalahan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak ditandatanganinya surat pernyataan klarifikasi kesatu.
Your Correction