Correct Article 31
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Pendampingan hukum dalam proses litigasi dapat dilakukan sejak awal penanganan permasalahan berdasarkan hasil verifikasi dan analisis materi pengaduan.
(2) Pendampingan hukum dalam proses litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan; dan
b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di sidang peradilan.
(3) Pendampingan hukum dalam proses litigasi untuk permasalahan perdata dapat dilakukan sampai dengan putusan tingkat pertama.
(4) Pendampingan hukum dalam proses litigasi untuk permasalahan pidana dapat dilakukan sampai dengan penyerahan tuntutan ke pengadilan.
(5) Pendampingan hukum dalam proses litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Pendamping Hukum untuk melakukan pendampingan hukum dalam proses litigasi.
(6) Pendamping Hukum juga dapat dilakukan oleh Petugas Penanganan Permasalahan yang ditunjuk dan memiliki kompetensi untuk melakukan pendampingan hukum dalam proses litigasi baik sendiri atau bersama dengan Pendamping Hukum.
Your Correction
