Correct Article 37
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Penutupan pengaduan pada Sisko P2MI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dilakukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pengaduan, mediasi, dan advokasi Pekerja Migran INDONESIA;
b. Kepala UPT KP2MI/BP2MI; atau
c. pejabat yang menerima pendelegasian wewenang.
Your Correction
