Correct Article 13
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diberikan dalam bentuk bantuan pengajuan klaim jaminan sosial dan/atau asuransi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA baik di dalam maupun luar negeri.
(2) Fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Petugas Penanganan Permasalahan.
(3) Fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. identifikasi jaminan sosial dan/atau asuransi dan klaim manfaat yang dapat diajukan pengadu;
b. melengkapi dokumen klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
c. mengajukan klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA kepada penyelenggara jaminan sosial dan/atau penyedia jasa asuransi; dan
d. menindaklanjuti perkembangan pengajuan klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA.
(4) Dalam hal fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami kendala yang mengindikasikan ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada layanan jaminan sosial dan/atau asuransi bagi Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA, Petugas Penanganan Permasalahan menyampaikan informasi kendala tersebut kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pengawasan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
(5) Dalam hal fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilaksanakan, Petugas Penanganan Permasalahan menyampaikan laporan hasil klaim kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pengaduan, mediasi, dan advokasi Pekerja Migran INDONESIA; atau
b. Kepala UPT KP2MI/BP2MI.
Your Correction
