Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal penanganan permasalahan berada pada wewenang unit organisasi terkait di KP2MI/BP2MI, Petugas Penanganan Permasalahan melakukan pelimpahan penanganan permasalahan pengaduan kepada unit organisasi terkait di KP2MI/BP2MI. (2) Pelimpahan penanganan permasalahan kepada unit organisasi terkait di KP2MI/BP2MI dilakukan menggunakan nota dinas dengan mencantumkan: a. nomor pengaduan; b. kronologis permasalahan; dan c. dokumen pengaduan. (3) Dalam hal penanganan permasalahan ditemukan dugaan pelanggaran dan/atau tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Petugas Penanganan Permasalahan melakukan penyampaian laporan informasi dalam rangka pengawasan, pencegahan, dan penindakan kepada unit organisasi yang membidangi pengawasan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. (4) Format nota dinas pelimpahan penanganan permasalahan kepada unit organisasi terkait di KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction