Correct Article 17
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal pihak yang diadukan tidak memenuhi komitmen dalam surat pernyataan klarifikasi sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Petugas Penanganan Permasalahan mengirimkan surat peringatan pemenuhan komitmen dan surat panggilan klarifikasi kedua kepada pihak yang diadukan.
(2) Surat peringatan pemenuhan komitmen dan surat panggilan klarifikasi kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pihak yang diadukan 1 (satu) Hari setelah batas tanggal pemenuhan komitmen penyelesaian permasalahan.
Your Correction
