Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pendampingan hukum dalam proses litigasi dilakukan oleh KP2MI/BP2MI tanpa dipungut biaya. (2) Dalam melakukan pendampingan hukum dalam proses litigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di luar negeri, KP2MI/BP2MI berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Your Correction