Correct Article 27
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal mediasi tidak mencapai kesepakatan dalam penyelesaian permasalahan, pengadu dan pihak yang diadukan membuat surat pernyataan ketidaksepakatan penyelesaian permasalahan dalam mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b.
(2) Surat pernyataan ketidaksepakatan penyelesaian permasalahan dalam mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh:
a. pengadu;
b. pihak yang diadukan; dan
c. Petugas Penanganan Permasalahan.
(3) Format surat pernyataan ketidaksepakatan penyelesaian permasalahan dalam mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
