Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan pengaduan dari pengadu terhadap pihak yang diadukan. (2) Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Calon Pekerja Migran INDONESIA; b. Pekerja Migran INDONESIA; atau c. Keluarga. (3) Pihak yang diadukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. P3MI; b. perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri; c. lembaga terkait penempatan; dan/atau d. pihak lainnya. (4) Selain berdasarkan pengaduan dari pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), layanan pengaduan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Perwakilan Republik INDONESIA/KDEI, kementerian/lembaga terkait, dan/atau masyarakat. (5) Pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan pengaduan dengan menyertakan surat kuasa bermaterai cukup yang ditandatangani oleh pengadu.
Your Correction