Correct Article 25
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Dalam hal mediasi tidak terlaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), Petugas Penanganan Permasalahan dapat memberikan saran kepada pengadu untuk menempuh jalur litigasi dalam upaya penyelesaian permasalahan.
(2) Format surat keterangan tidak terlaksananya mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
