Correct Article 15
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan melalui:
a. pertemuan yang dilakukan secara luring atau daring;
dan/atau
b. surat.
(2) Dalam hal proses klarifikasi dilakukan di negara tujuan penempatan, KP2MI/BP2MI berkoordinasi dengan Perwakilan Republik INDONESIA melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau KDEI.
(3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam surat pernyataan klarifikasi kesatu dan berita acara klarifikasi kesatu.
(4) Surat pernyataan klarifikasi kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat:
a. penjelasan;
b. tindak lanjut; dan
c. komitmen penyelesaian permasalahan.
(5) Surat pernyataan klarifikasi kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani pihak yang memberikan pernyataan dan disampaikan kepada pengadu.
(6) Berita acara klarifikasi kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pertanyaan dan jawaban dalam klarifikasi.
(7) Dalam hal klarifikasi dilakukan melalui pertemuan luring, pernyataan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disaksikan Petugas Penanganan Permasalahan dan/atau pihak yang menghadiri.
(8) Format surat pernyataan klarifikasi kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan berita acara klarifikasi kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction
