Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Bentuk Kesepakatan (1) PARA PIHAK sepakat bahwa perdamaian merupakan jalan terbaik untuk menyelesaikan sengketa diantara PARA PIHAK dan merupakan jalan tengah agar sengketa yang ada tidak berlarut-larut dan berkepanjangan. (2) PIHAK KEDUA bersedia dan menyanggupi untuk …………(diisi kesepakatannya)……………………………………………………………………... (3) ………(diisi batas waktu maksimal pelaksanaan kesepakatan dalam Pasal 2 ayat (2)/disesuaikan dengan ayat yang berisi kesepakatan)……………………………………………………………………………
Your Correction