Correct Article 12
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diberikan dalam bentuk pemberian penjelasan oleh Petugas Penanganan Permasalahan kepada pengadu.
(2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:
a. ketenagakerjaan; dan/atau
b. hukum.
Your Correction
