Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diberikan dalam bentuk pemberian penjelasan oleh Petugas Penanganan Permasalahan kepada pengadu. (2) Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang: a. ketenagakerjaan; dan/atau b. hukum.
Your Correction