Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KP2MI/BP2MI memberikan layanan pengaduan dan penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA pada saat: a. sebelum bekerja; b. selama bekerja; dan c. setelah bekerja. (2) Dalam memberikan layanan pengaduan dan penanganan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) KP2MI/BP2MI berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/pemangku kepentingan terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction