Correct Article 42
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri/Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 540), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
