Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. penerimaan dan pengidentifikasian; b. pencatatan; dan c. penganalisisan.
Your Correction