Correct Article 1
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Tujuan Bahwa kesepakatan perdamaian ini bertujuan untuk mengakhiri sengketa dan/atau permasalahan hukum antara PARA PIHAK sebagaimana yang telah dijelaskan pada bagian awal kesepakatan perdamaian ini dan mengatur hak- hak dan kewajiban yang telah disepalati oleh PARA PIHAK dalam Kesepakatan Perdamaian ini.
Your Correction
