Correct Article 21
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a dilakukan melalui proses perundingan untuk membantu para pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
(2) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Petugas Penanganan Permasalahan.
(3) Petugas Penanganan Permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan tanggal mediasi kepada para pihak.
(4) Mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan lebih dari 1 (satu) kali sesuai dengan kebutuhan penanganan permasalahan.
(5) Pelaksanaan mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luring atau daring.
(6) Dalam hal mediasi harus dilaksanakan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan para pihak berada pada wilayah kerja yang berbeda dengan Petugas Penanganan Permasalahan maka Petugas Penanganan Permasalahan dapat melakukan permohonan fasilitasi penanganan permasalahan kepada unit organisasi di wilayah domisili pihak pengadu.
(7) Dalam hal pengadu atau pihak yang diadukan memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menghadiri mediasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kuasa pengadu atau pihak yang diadukan harus memenuhi syarat:
a. membawa surat kuasa; dan
b. membawa surat pernyataan mampu dan berhak dalam mengambil keputusan terhadap permasalahan pemberi kuasa dan menguasai permasalahan yang diadukan.
(8) Mediasi tidak dapat dilanjutkan apabila pihak lain yang diberikan kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat mengambil keputusan.
Your Correction
