Correct Article 6
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
(1) Penerimaan dan pengidentifikasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilaksanakan oleh Petugas Layanan Pengaduan berdasarkan data pengadu.
(2) Data pengadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. identitas pengadu;
b. kontak pengadu;
c. identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
d. negara penempatan Pekerja Migran INDONESIA;
e. kontak keluarga Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA;
f. identitas pihak yang diadukan;
g. uraian dan kronologis permasalahan; dan
h. permintaan penyelesaian permasalahan yang diajukan.
(3) Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf c paling sedikit terdiri atas nama dan alamat lengkap serta dibuktikan melalui kartu identitas resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.
(4) Kontak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf e meliputi:
a. nomor telepon; dan/atau
b. alamat surat elektronik.
(5) Pengadu harus melengkapi dokumen yang terdiri atas:
a. salinan identitas Pengadu terdiri atas:
1. kartu tanda penduduk atau nomor induk kependudukan;
2. paspor/surat perjalanan laksana paspor;
3. buku pelaut;
4. kartu keluarga; dan/atau
5. dokumen identitas lainnya;
b. salinan identitas Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA terdiri atas:
1. kartu tanda penduduk atau nomor induk kependudukan;
2. paspor/surat perjalanan laksana paspor;
3. buku pelaut; dan/atau
4. kartu keluarga; dan
c. data/dokumen pendukung sesuai dengan jenis permasalahan.
Your Correction
