Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Layanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan melalui kanal pengaduan. (2) Kanal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sisko P2MI; b. pengaduan secara tatap muka; c. pengaduan melalui media lainnya; atau d. sistem informasi yang dimiliki oleh kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan terkait melalui kerja sama yang dilaksanakan dalam bentuk interoperabilitas data. (3) Layanan pengaduan melalui Sisko P2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Layanan pengaduan secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilaksanakan melalui: a. unit pelayanan publik KP2MI/BP2MI; atau b. unit pelayanan publik UPT KP2MI/BP2MI. (5) Layanan pengaduan melalui media lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat dilaksanakan melalui: a. pusat panggilan KP2MI/BP2MI; b. surat; c. media sosial resmi KP2MI/BP2MI; atau d. media sosial resmi UPT KP2MI/BP2MI. (6) Dalam hal terdapat kasus yang berisiko tinggi, butuh penanganan cepat, dan tidak terpantau kanal pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengaduan dapat dilakukan melalui tim reaksi cepat KP2MI/BP2MI. (7) Tim reaksi cepat KP2MI/BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibentuk oleh Menteri/Kepala.
Your Correction