Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal permasalahan tidak dapat ditangani pada tahap klarifikasi, pihak yang diadukan tidak memenuhi komitmen penyelesaian permasalahan, dan/atau pelanggaran belum terbukti atau diakui oleh pihak yang diadukan, para pihak dapat menempuh penyelesaian permasalahan dengan cara: a. mediasi; atau b. litigasi.
Your Correction