Correct Article 20
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Dalam hal permasalahan tidak dapat ditangani pada tahap klarifikasi, pihak yang diadukan tidak memenuhi komitmen penyelesaian permasalahan, dan/atau pelanggaran belum terbukti atau diakui oleh pihak yang diadukan, para pihak dapat menempuh penyelesaian permasalahan dengan cara:
a. mediasi; atau
b. litigasi.
Your Correction
