Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri dan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA serta Keluarga wajib memenuhi komitmen yang tertuang dalam kesepakatan perdamaian. (2) Dalam hal P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri tidak memenuhi komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri/Kepala atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal pihak yang diadukan bukan P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri, dan tidak memenuhi komitmen pada kesepakatan perdamaian, Petugas Penanganan Permasalahan memberikan rekomendasi kepada pengadu agar permasalahan dilanjutkan ke jalur litigasi yang dituangkan dalam nota anjuran. (4) Dalam hal pihak yang diadukan bukan P3MI atau perusahaan yang menempatkan Pekerja Migran INDONESIA untuk kepentingan perusahaan sendiri dan merupakan otoritas negara penempatan, KP2MI/BP2MI berkoordinasi dengan Perwakilan melalui kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri atau KDEI. (5) Format nota anjuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Your Correction