Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengaduan yang telah diterima dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b oleh Petugas Layanan Pengaduan. (2) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mendapatkan nomor pengaduan. (3) Pengaduan yang telah tercatat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipantau perkembangannya oleh pengadu melalui Sisko P2MI dengan menggunakan nomor pengaduan.
Your Correction