Correct Article 35
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Penanganan permasalahan dinyatakan selesai dalam hal:
a. permohonan pihak pengadu telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pengadu bersedia menerima hasil penyelesaian permasalahan;
c. pengadu dan pihak yang diadukan mencapai kesepakatan dalam proses mediasi;
d. pengadu atas kemauan sendiri mencabut pengaduan atau menyatakan permasalahannya selesai;
e. data dan dokumen persyaratan pengaduan tidak dilengkapi sampai dengan 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak tanggal pencatatan pengaduan;
f. pengadu tidak dapat dihubungi dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari berturut-turut terhitung sejak tanggal terakhir kali dilakukan komunikasi;
g. pengaduan diserahkan kepada kementerian/lembaga terkait;
h. pengadu menempuh jalur lain untuk penyelesaian permasalahan; atau
i. permasalahan tidak dapat ditangani dan telah disampaikan kepada pengadu serta dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari tidak ada tanggapan.
Your Correction
