Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Peraturan Menteri/Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Calon Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap tenaga kerja INDONESIA yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. 2. Pekerja Migran INDONESIA adalah setiap warga negara INDONESIA yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik INDONESIA. 3. Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA adalah segala upaya untuk melindungi kepentingan Calon Pekerja Migran INDONESIA dan/atau Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan haknya dalam keseluruhan kegiatan sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja dalam aspek hukum, ekonomi, dan sosial. 4. Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sisko P2MI adalah sistem pelayanan administrasi penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 5. Petugas Layanan Pengaduan adalah pegawai yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas menerima dan mengidentifikasi, mencatat, dan menganalisis pengaduan terkait dengan perselisihan dan kasus ketenagakerjaan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA. 6. Petugas Penanganan Permasalahan adalah pegawai yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memfasilitasi penanganan permasalahan Calon Pekerja Migran INDONESIA atau Pekerja Migran INDONESIA. 7. Keluarga Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Keluarga adalah suami, istri, anak, atau orang tua termasuk hubungan karena putusan dan/atau penetapan pengadilan, baik yang berada di INDONESIA maupun yang tinggal bersama Pekerja Migran INDONESIA di luar negeri. 8. Pendamping Hukum adalah orang yang memberikan jasa hukum atau kompeten dalam bidang hukum yang ditunjuk oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 9. Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut KP2MI adalah kementerian yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 10. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang merupakan lingkup dari urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. 12. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA. 13. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara tujuan penempatan atau pada organisasi internasional. 14. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA yang selanjutnya disingkat KDEI adalah lembaga ekonomi nonpemerintah yang berkedudukan di Taipei. 15. Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA/Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut UPT KP2MI/BP2MI adalah unit pelaksana teknis di lingkungan KP2MI/BP2MI yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari KP2MI/BP2MI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Perusahaan Penempatan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut P3MI adalah badan usaha berbadan hukum perseroan terbatas yang telah memperoleh izin tertulis dari pemerintah pusat untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Pekerja Migran INDONESIA. 17. Hari adalah hari kalender.
Your Correction