Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penanganan permasalahan dilaksanakan dengan cara: a. konsultasi; b. fasilitasi klaim manfaat jaminan sosial dan/atau asuransi; c. klarifikasi; d. pelimpahan penanganan permasalahan ke unit organisasi terkait di KP2MI/BP2MI; dan/atau e. pelimpahan penanganan permasalahan kepada kementerian/lembaga terkait.
Your Correction