Correct Article 9
PERBAN Nomor 23 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Layanan Pengaduan dan Penanganan Permasalahan Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia
Current Text
Dalam hal pelayanan pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 telah dilaksanakan, Petugas Layanan Pengaduan menyiapkan laporan layanan pengaduan yang disampaikan kepada:
a. pejabat pimpinan tinggi pratama yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang layanan pengaduan, mediasi, dan advokasi Pekerja Migran INDONESIA; dan/atau
b. Kepala UPT KP2MI/BP2MI.
Your Correction
