KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN SUSUNAN ORGANISASI
(1) Polbangtan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) Polbangtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
(1) Pembinaan teknis akademik Polbangtan dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggaran suburusan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
Polbangtan mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Polbangtan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan vokasi bidang pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi umum;
g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;
h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Susunan organisasi Polbangtan terdiri atas:
a. Direktur dan Wadir;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawasan Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Bagian Umum;
g. Jurusan;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Penunjang Akademik; dan
j. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas memimpin Polbangtan.
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas untuk membantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi; dan
c. Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(4) Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, layanan perpustakaan dan laboratorium, pelaksanaan teaching factory/teaching farm, dan penjaminan mutu.
(5) Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang urusan tata usaha, urusan keuangan, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, pengawasan internal, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan, pembinaan karakter, pengelolaan asrama dan kesehatan mahasiswa, serta pembinaan alumni.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala.
(3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
(1) Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Polbangtan.
(3) Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(4) Kepala Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Bagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g merupakan unsur pelaksana akademik Polbangtan.
(2) Jurusan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu bidang pertanian sesuai dengan program studi.
(3) Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
(4) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Dosen yang diberikan tugas membantu Direktur dalam memimpin Jurusan.
(5) Ketua Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur.
(6) Dalam melaksanakan tugas, Ketua Jurusan dibantu oleh Sekretaris Jurusan.
(7) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan vokasi tertentu yang diselenggarakan oleh jurusan.
(2) Program studi dipimpin oleh ketua.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf h mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf i terdiri atas:
a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Asrama.
(2) Dalam hal untuk mendukung kebutuhan operasional lainnya, dapat dibentuk unit penunjang akademik selain unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan PPSDMP.
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia
industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kesehatan, dan pembinaan mahasiswa di asrama.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur, Wadir, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Unit Penjaminan Mutu, Jurusan, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana diatur dalam Statuta Polbangtan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) PEPI berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) PEPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Direktur.
(1) Pembinaan teknis akademik PEPI dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
PEPI mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan vokasi, penelitian terapan, dan pengabdian kepada masyarakat di bidang enjiniring dan teknologi pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PEPI menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan;
b. pelaksanaan pendidikan vokasi di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
c. pelaksanaan penelitian terapan di bidang enjiniring dan teknologi pertanian;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni;
f. pengelolaan administrasi umum;
g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama;
h. pembinaan sivitas akademika dan hubungan dengan lingkungan;
i. pengembangan sistem penjaminan mutu;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal; dan
k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
Susunan organisasi PEPI terdiri atas:
a. Direktur dan Wadir;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawasan Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Umum;
g. Program Studi;
h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat;
i. Unit Penunjang Akademik; dan
j. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin PEPI.
(1) Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas untuk membantu Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi; dan
c. Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(4) Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, kerja sama, layanan perpustakaan dan laboratorium, pelaksanaan teaching factory/teaching farm, dan penjaminan mutu.
(5) Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang urusan tata usaha, keuangan, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, pengendalian internal, dan pengelolaan sumber daya manusia, serta teknologi informasi dan komunikasi.
(6) Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c mempunyai tugas mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan administrasi kemahasiswaan, pembinaan karakter, pengelolaan asrama dan kesehatan mahasiswa, serta pembinaan alumni.
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.
(1) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup PEPI.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(4) Kepala Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(5) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf g merupakan unsur pelaksana akademik PEPI.
(2) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang enjiniring pertanian dan teknologi pertanian.
(3) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua.
(4) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan Dosen yang diberikan tugas membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(5) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur.
(6) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf h mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf i terdiri atas:
a. Unit Teaching Factory/Teaching Farm;
b. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
c. Unit Perpustakaan; dan
d. Unit Asrama.
(2) Dalam hal untuk mendukung kebutuhan operasional lainnya, dapat dibentuk unit penunjang akademik selain unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembentukan unit penunjang akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Kepala Badan PPSDMP.
(1) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pelayanan kegiatan praktik dalam suasana sesungguhnya di dunia usaha dan dunia industri serta menghasilkan produk yang sesuai dengan tuntutan pasar atau konsumen.
(2) Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis Unit Teaching Factory/Teaching Farm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir II Bidang Umum, Teknologi Informasi, dan Komunikasi.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir I Bidang Akademik dan Kerja Sama.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, kesehatan, dan pembinaan mahasiswa di asrama.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh kepala.
(3) Kepala Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Pembinaan teknis pelaksanaan Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Wadir III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur, Wadir, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Unit Penjaminan Mutu, Program Studi, Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Unit Penunjang Akademik, serta jabatan fungsional dan jabatan pelaksana diatur dalam Statuta PEPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) SMK-PPN berkedudukan di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) SMK-PPN dipimpin oleh kepala sekolah.
(1) Pembinaan teknis akademik SMK-PPN dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(2) Pembinaan teknis administrasi dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Pembinaan teknis administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara operasional oleh Kepala Badan PPSDMP dan secara fungsional oleh Kepala Pusat Pendidikan Pertanian.
SMK-PPN mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pendidikan vokasi, pengabdian kepada masyarakat di bidang kejuruan pertanian dan mengembangkan metodologi pembelajaran pendidikan menengah kejuruan bidang pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, SMK-PPN menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan proses belajar mengajar;
c. pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler;
d. pelaksanaan bimbingan dan konseling bagi peserta didik;
e. pelaksanaan pengembangan metodologi pembelajaran dan bahan ajar bidang pertanian;
f. pelaksanaan bimbingan teknis penerapan metodologi pembelajaran bidang pertanian bagi pendidik;
g. pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat sesuai program pembangunan pertanian;
h. pengelolaan teaching factory/teaching farm sebagai sarana pembelajaran;
i. pelaksanaan pengelolaan sarana dan prasarana pendidikan;
j. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
k. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Susunan organisasi SMK-PPN terdiri atas:
a. Kepala Sekolah dan Wakil Kepala Sekolah;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a merupakan Guru yang ditugaskan untuk memimpin SMK-PPN.
(1) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a merupakan Guru yang diberikan tugas untuk membantu Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
(2) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
(3) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh Kepala Sekolah.
(4) Wakil Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum;
b. Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan;
c. Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat dan Industri; dan
d. Wakil Kepala Sekolah Bidang Penjaminan Mutu.
(5) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin, mengelola kurikulum dan pengajaran, dan pengelolaan teaching factory/teaching farm serta pengelolaan sarana pembelajaran.
(6) Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola kesiswaan serta pembinaan karakter siswa.
(7) Wakil Kepala Sekolah Bidang Hubungan Masyarakat Dan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola kerja sama, hubungan masyarakat, dan industri.
(8) Wakil Kepala Sekolah Bidang Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf d mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam memimpin dan mengelola penjaminan mutu.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup SMK-PPN.
(1) BBPMKP berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) BBPMKP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala.
Pembinaan teknis BBPMKP dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
BBPMKP mempunyai tugas melaksanakan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur pertanian, pelatihan dasar, pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur, serta mengembangkan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan dan multimedia.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, BBPMKP menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. penyelenggaraan pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia bagi aparatur dan nonaparatur;
d. penyelenggaraan pelatihan dasar bagi aparatur;
e. penyelenggaraan pelatihan fungsional nonbidang pertanian bagi aparatur;
f. penyelenggaraan pelatihan profesi di bidang pertanian;
g. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan manajemen dan kepemimpinan, serta fungsional nonbidang pertanian;
h. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
i. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
j. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
k. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidang
pertanian bagi aparatur dan nonaparatur;
l. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan, serta pengembangan model dan teknik pelatihan manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
m. pengelolaan unit inkubator manajemen;
n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang manajemen, kepemimpinan, dan multimedia pertanian;
o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
p. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis dan unit multimedia pertanian; dan
q. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia pertanian, tata usaha, urusan keuangan, rumah tangga, hubungan masyarakat dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.
BBPMKP terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BBPMKP.
(1) Balai Besar Pelatihan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) Balai Besar Pelatihan dipimpin oleh kepala.
Pembinaan teknis Balai Besar Pelatihan dilaksanakan oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
Balai Besar Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional, pelatihan teknis dan profesi, mengembangkan model dan teknik pelatihan fungsional, dan teknis di bidang pertanian, peternakan serta kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Balai Besar Pelatihan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, serta pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
d. penyelenggaraan pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
e. penyelenggaraan pelatihan profesi di bidangnya;
f. fasilitasi pelaksanaan sertifikasi profesi di bidangnya;
g. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
h. pelaksanaan pengembangan model dan teknik pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
i. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian atau peternakan swadaya;
j. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
k. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
l. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional pelatihan teknis dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
m. pengelolaan unit inkubator agribisnis;
n. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidangnya;
o. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan pelatihan;
p. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
q. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan
r. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, hubungan masyarakat penatausahaan barang milik/kekayaan negara, dan instalasi.
Balai Besar Pelatihan terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Balai Besar Pelatihan.
(1) Bapeltan berada di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) Bapeltan secara teknis dibina oleh Pusat Pelatihan Pertanian.
(3) Bapeltan dipimpin oleh kepala.
Bapeltan mempunyai tugas melaksanakan pelatihan fungsional bagi aparatur, pelatihan teknis, dan profesi di bidang pertanian bagi aparatur dan nonaparatur pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Bapeltan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program, rencana kerja, anggaran, dan pelaksanaan kerja sama;
b. pelaksanaan identifikasi kebutuhan pelatihan;
c. pelaksanaan penyusunan bahan standar kompetensi kerja di bidangnya;
d. penyelenggaraan pelatihan fungsional, teknis, dan profesi di bidangnya;
e. pelaksanaan penyusunan paket pembelajaran dan media pelatihan fungsional dan teknis di bidangnya;
f. pelaksanaan pengembangan kelembagaan pelatihan pertanian swadaya;
g. pelaksanaan pemberian konsultasi di bidangnya;
h. pelaksanaan bimbingan lanjutan pelatihan di bidangnya;
i. pelaksanaan pemberian pelayanan penyelenggaraan pelatihan fungsional, pelatihan teknis, dan profesi, serta penyusunan model dan teknik pelatihan di bidangnya;
j. pengelolaan unit inkubator agribisnis;
k. pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelatihan di bidang pertanian;
l. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi pelatihan serta pelaporan;
m. pelaksanaan pengelolaan sarana teknis;
n. pelaksanaan penjaminan mutu pelatihan; dan
o. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara.
Bapeltan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup Bapeltan.
(1) BB Pustaka di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) BB Pustaka dipimpin oleh kepala.
BB Pustaka mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan literasi pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, BB Pustaka menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan karya cetak dan karya rekam Kementerian Pertanian;
c. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan pertanian;
d. pelaksanaan pelestarian koleksi perpustakaan;
e. pelaksanaan pengelolaan dan pelayanan literasi pertanian;
f. pelaksanaan penyelenggaraan penerbitan pertanian dan penyebarluasan hasil penerbitan;
g. pelaksanaan pengelolaan pengetahuan pertanian berbasis teknologi informasi dan komunikasi;
h. pelaksanaan kerja sama perpustakaan dan penerbitan pertanian;
i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan, literasi, dan penerbitan pertanian; dan
j. pelaksanaan pengelolaan sumber daya manusia, urusan keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara lingkup BB Pustaka.
BB Pustaka terdiri atas:
a. Bagian Umum; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan keuangan, urusan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga, prasarana dan sarana, penatausahaan barang milik/kekayaan negara, persuratan, kearsipan, dan hubungan masyarakat lingkup BB Pustaka.
(1) Mustani di bawah Badan PPSDMP dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan PPSDMP.
(2) Mustani sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh kepala.
Mustani mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Museum Tanah dan Pertanian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Mustani menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan pengelolaan koleksi museum;
c. pelaksanaan registrasi dan inventarisasi koleksi museum;
d. pelaksanaan pemeliharaan, penyimpanan, perawatan dan pengawetan koleksi museum;
e. pelaksanaan pengamanan dan penyelamatan koleksi museum;
f. pelaksanaan layanan edukasi koleksi museum;
g. pelaksanaan pengembangan dan pemanfaatan koleksi museum;
h. pelaksanaan kerja sama dan kemitraan serta promosi di bidang museum tanah dan pertanian;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang museum tanah dan pertanian; dan
j. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Mustani.
Mustani terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.