Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 11 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi PEPI terdiri atas: a. Direktur dan Wadir; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawasan Internal; e. Unit Penjaminan Mutu; f. Subbagian Umum; g. Program Studi; h. Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; i. Unit Penunjang Akademik; dan j. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda